Pejaminan mutu pendidikan tinggi merupakan suatu amanah undang-undang No. 12 tahun 2012 pada Pasal 51, ayat (1) yaitu untuk menghasilkan lulusan yang mampu secara aktif mengembangkan potensinya dan menghasilkan ilmu Pengetahuan dan/ atau teknologi yang berguna bagi masyarakat, bangsa, dan negara, ayat (2) menyatakan bahwa Pemerintah menyelenggarakan sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi untuk mendapatkan Pendidikan bermutu. Pasal 52 ayat (1) menyatakan pejaminan mutu Pendidikan Tinggi merupakan kegiatan sistem untuk meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi secara berencana dan berkelanjutan, dan (2) menyatakan Penjaminan mutu sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian dan peningkatan standar Pendidikan Tinggi melalui proses akreditasi
Merujuk pada dua data tersebut dan menyadari betapa masih perlu pembinaan dan pendampingan dalam menghadapi proses akreditasi LAM pada perguruan Tinggi. Salah satu komponen yang sangat penting yang menjadi fokus adalah proses memberi pendampingan, pemberdayan dan persiapan suksesnyaa kareditasi bagi setiap program Studi. Pendampingan ini tentunya ditujukan untuk menghantarkan program studi menyiapkan diri sedemikian rupa, membenahi tatakelola program studi sesuai dengan standar pendidikan yang diharapkan sehingga mutu pendidikan di program studi tersebut dapat meningkat.
Kegiatan ini merupakan kerjasama antara STIKOM Uyelindo Kupang, Program Studi Teknik Informatika dengan APTIKOM wilayah Nusa Tenggara Timur dan Mitra Perguruan Tinggi Informatika se- Nusa Tenggaar Timur. Di Supported by: